Ayo Dapatkan Dana APB Rp1 Juta dari Pemerintah! Segera Cek NIK KTP Anda dan Lakukan Langkah Berikut

- 27 November 2020, 20:08 WIB
Siapkan KTP untuk Dana APB
Siapkan KTP untuk Dana APB /Indonesia.go.id

Baca Juga: Setelah Tangkap Menteri, Andi Arief Sarankan KPK Datang ke Medan dan Sebut Nama Jokowi, Ada Apa?

Prioritas I, termasuk para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

- Para pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan budaya yang telah terhenti total akibat wabah atau mengalami penurunan yang signifikan akibat wabah.

- Pelaku budaya yang memiliki pendapatan bulanan hingga lima juta rupiah sebelum wabah terjadi.

- Pelaku budaya yang sudah menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.
Prioritas II, mencakup aktor budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau belum menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi

- Pelaku budaya yang penghasilan bulanannya di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi. **

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x