- Bank Negara Indonesia (BNI);
- Bank Rakyat Indonesia (BRI);
- Bank Mandiri; dan
- Bank Tabungan Negara (BTN).
Baca Juga: Terbukti Puluhan Warga Petamburan Positif COVID-19, Habib Rizieq Menghilang dari Publik
5 Bagaimana jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021?
Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.**