Tujuan Program BLT Guru Honorer dan Dasar Hukum yang Mengatur Pemberian BSU Kemendikbud

- 28 November 2020, 18:15 WIB
IlustrasiTujuan Program BLT Guru Honorer dan Dasar Hukum yang Mengatur Pemberian BSU Kemendikbud
IlustrasiTujuan Program BLT Guru Honorer dan Dasar Hukum yang Mengatur Pemberian BSU Kemendikbud /Pixabay/mohamed_hassan/.*/Pixabay/mohamed_hassan

 Baca Juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Mantan Ketua MPR: Harusnya Pasukan Khusus Fokus Kesana

6) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x