Belajar Tatap Muka Tidak Lagi Ditentukan Zonasi, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi Satuan Pendidikan

- 6 Januari 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi belajar tatap muka.
Ilustrasi belajar tatap muka. /Antara TV


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah memberikan penguatan peran Pemerintah Daerah (Pemda), atau kantor wilayah (Kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

Adapun, dalam perubahan keputusan bersama ini, zonasi atau peta risiko daerah dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Pemberian kewenangan penuh pada Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Kabar Gembira, bagi Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos, Simak Caranya

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, berikut syarat untuk satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, namun dimulai dari penentuan pemberian izin oleh Pemda atau Kanwil kantor Kemenag.
Peserta didik dapat memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (sekolah) secara bertahap, dengan ketentuan:

• Pemda atau Kanwil atau Kantor Kemenag memberi izin;

• Satuan pendidikan penuhi daftar periksa, termasukpersetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali; dan,

• Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah