Belajar Tatap Muka Dizinkan, ini 10 Faktor yang Jadi Pertimbangan Pemerintah Daerah

- 7 Januari 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi belajar tatap muka.
Ilustrasi belajar tatap muka. /Antara TV

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah memberikan kewenangan penuh pada Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag, dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka, tidak lagi ditentukan oleh zonasi atau peta risiko daerah dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional.

Lalu, apa saja faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka?.

 Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Cukup Masukan Nomor NIK, ID DTKS atau Nomor KIS, Anda Sudah Bisa Cek BST Rp300 Ribu, Simak Caranya

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id pada kamis, 7 Januari 2021 bahwa faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan, antara lain:

1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya;

2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;

3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa;

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x