Cukup Input NISN Ke Link pip.kemendikbud.go.id, Siswa Akan Dapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar PIP

- 9 Februari 2021, 06:35 WIB
Bantuan PIP Tahun 2021 akan segera disalurkan pemerintah. Simak cara memiliki KIP bagi siswa tidak mampu di sini!
Bantuan PIP Tahun 2021 akan segera disalurkan pemerintah. Simak cara memiliki KIP bagi siswa tidak mampu di sini! /pip.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Sebagai bentuk tindak lanjut kewajiban pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pendidikan warga negara menjadi tanggung jawab negara.

Program Indonesia Pintar ini merupakan program pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa yang mengalami kesusahan ekonomi terutama di masa pandemi ini.

Program ini merupakan keberlanjutan dari program Prioritas Merdeka Belajar 2021. BLT PIP akan diberikan kepada siswa/siswi dari tingkat SD hingga SMA/SMK/MA.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Blak-blakan Akui Perasaannya ke Tukul Arwana, Pedangdut Meggy Diaz: Kita Berdua Sudah Komit

Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya siswa dalam program PIP ini dimohon orang tua murid atau pihak sekolah untuk mengecek data penerima BLT PIP ke laman pip.kemdikbud.go.id. dengan menginput NISN siswa yang bersangkutan.

Dilansir dari laman resmi indonesiapintar.kemdikbud.go.id,
Namun patut di catat, tidak semua siswa akan mendapatkan dana BLT PIP dari Kemendikbud.

Karena adanya kriteria dan syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun besaran dana tersebut telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Bagi orang tua murid yang ingin ketahui terdaftar sebagai KIP dan mendapat BLT PIP Rp 1 juta,

bisa cek dana Bantuan PIP berikut:

Klik link ini pip.kemdikbud.go.id

Klik 'Cek Penerima PIP'

Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 9 Februari 2021, Akui Rasa Bersalah, Al Beberkan Semua Kejahatannya ke Andin

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsyudi Berduka: Almarhum Organisatoris Hebat

Selain itu bagi orang tua murid yang ingin aktifkan KIP Berikut cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar

2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud

3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.

Baca Juga: Unggah foto Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai, Ketua KNPI Haris Pratama: Aneh Sekali Saya Lihat Foto Ini

Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal, Teddy Gusnaidi: Kubur Semua Kesalahannya, Beliau Sudah Berpulang

5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur

6. Siswa penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah