Tahun 2021 Kemenag Resmi Hilangkan UAMBN, Dirjen Pendis: Cegah Potensi Penyebaran Covid-19

- 12 Februari 2021, 08:40 WIB
Dirjen Pendis Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani
Dirjen Pendis Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani /Humas Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Tahun Pelajaran 2020-2021 Kementerian Agama pastikan tidak menyelenggarakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Alasannya untuk mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 dilingkungan Madrasah baik Tsanawiyah maupun Aliyah.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama Muhammad Ali di Jakarta Kamis, 11 Februari 2021.

"Untuk tahun ini UAMBN bagi MTs dan MA ditiadakan, untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 dilingkungan Madrasah." tutur Dirjen Pendis Muhamad Ali di Jakarta Kamis, 11 Februari 2021 seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Jumat, 12 Februari 2021.

 Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Tanggapi Cuitan HNW, Ferdinand: Saya Baru Tahu Ternyata Kalian Semua Lemah

Dia menambahkan, meski tidak ada UAMBN kelulusan siswa tetap bersyarat dengan harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.

"Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah," paparnya

Terkait aturan kelulusan itu, dia mengatakan didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.

 Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Raya Imlek, Ferdinand: Banyak Berkah Kedepan

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah