MANTRA SKABUMI - Program bantuan kuota internet diberikan untuk membantu siswa, mahasiswa, guru, dan dosen dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online.
Kebijakan tersebut, dilanjutkan kembali di tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), selama tiga bulan sejak Maret 2021 sampai Mei 2021.
Lalu apa saja persyaratan untuk mendapatkan bantuan kuota data internet 2021 dari Kemendikbud tersebut?.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Moeldoko Berangkat ke KLB, Andi Arief: Mudah-mudahan Jokowi dan Mensesneg Juga Mahfud MD Tak Tahu
Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id pada Kamis, 4 Maret 2021, berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:
Siswa PAUD atau Dikdasmen: Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri atau orangtua atau keluarga atau wali.
Pendidik PAUD atau Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
Mahasiswa: Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif. Serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.