Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.
Pempimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.***
Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.
Pempimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.***
Editor: Robi Maulana
Sumber: indonesia.go.id