Kemendikbud mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan atau uang kuliah dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021.
Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp1,3 triliun pada 2020 menjadi sebesar Rp2,5 triliun.
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri atau PTN dan perguruan tinggi swasta atau PTS di bawah naungan Kemendikbud.
Baca Juga: Seluruh Dunia akan Mati Lampu Peringati Earth Hour, Sinetron Ikatan Cinta Tetap Tayang
Baca Juga: Sebentar Lagi Seluruh Dunia akan Mati Lampu Berlangsung Selama 1 Jam, Segera Lakukan Persiapan ini
Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.
“Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp12 juta.
Kemudian, prodi terakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp4 juta.