Sejumlah Peserta UTBK Protes Kebijakan Tes Cepat Covid-19, Kemendikbud: Kami Tak Bisa Menolak

- 14 April 2021, 21:50 WIB
Sejumlah Peserta UTBK Protes Kebijakan Tes Cepat Covid-19, Kemendikbud: Kami Tak Bisa Menolak./
Sejumlah Peserta UTBK Protes Kebijakan Tes Cepat Covid-19, Kemendikbud: Kami Tak Bisa Menolak./ /Antara/Dhemas Reviyanto



MANTRA SUKABUMI - Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) diwajibkan untuk mengikuti tes cepat (rapid test) Covid-19 sebelum mengikuti ujian.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, kewajiban tes cepat bagi peserta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tergantung kebijakan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

Terkait kebijakan tersebut, sejumlah peserta UTBK mengungkapkan keberatan dan protes karena menganggap persyaratan tes cepat menambah beban karena harus mengeluarkan biaya untuk tes cepat.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih

Namun, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof Nizam mengaku tidak bisa menolak keputusan tersebut karena memang sudah kebijakan masing-masing daerah.

"Di beberapa pusat UTBK memang Satgas Covid-19 daerah mensyaratkan adanya tes cepat, kami tidak bisa menolak karena ini merupakan kebijakan dari daerah," kata Prof Nizam seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Rabu, 14 April 2021.

Dari total 74 pusat UTBK yang menjadi tempat pelaksanaan UTBK SBMPTN, sebanyak 13 diantaranya mewajibkan tes cepat bagi peserta yang akan mengikuti ujian.

"Dari 13 pusat UTBK tersebut, ada sekitar delapan pusat UTBK yang belum memiliki GeNose, jadi tidak hanya hasil tes cepat, hasil tes GeNose pun dapat digunakan sebagai persyaratan UTBK," ujar Nizam.

Baca Juga: BLT UMKM BPUM 2021 Rp1,2 Juta Telah Cair, Segera Cek di eform.bri.co.id/bpum ini Caranya

 Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Subuh Wilayah Sukabumi Kamis, 15 April 2021, Ada Cisaat dan Palabuhanratu

Dalam rangka meringankan beban peserta UTBK, Kemendikbud akan memberikan bantuan berupa alat GeNose bagi sejumlah pusat UTBK dalam waktu dekat.

Sejumlah pusat UTBK juga ada yang menggratiskan biaya tes cepat untuk peserta, namun sayangnya kuotanya terbatas.

Pihak penyelenggara sudah melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai antisipasi penularan, mulai dari mengecek suhu tubuh, menggunakan sanitasi tangan, dan pengaturan jarak antar peserta sedemikian rupa sehingga potensi penularannya relatif kecil.

"Tapi kami menghormati kebijakan dari Satgas Covid-19 daerah, bahkan Satgas Covid-19 pusat pun tidak mengintervensi kebijakan tersebut," pungkas Nizam.

Pelaksanaan UTBK Gelombang pertama dimulai pada 12-18 April 2021, sementara gelombang kedua dimulai 26-30 April 2021 dan 1-2 Mei 2021.

Baca Juga: Masyarakat Diperbolehkan Mudik pada Tanggal-taggal Berikut ini, Simak Persyaratan Lengkapnya

Penyelenggaraan UTBK terdapat di 74 pusat UTBK yang tersebar di berbagai daerah, sedangkan untuk UTBK tuna netra terdapat sejumlah 51 pusat UTBK.

Untuk sesi waktu UTBK terbagi menjadi dua sesi, sesi pertama dimulai pukul 06.45 WIB hingga 10.30 WIB, sedangkan sesi kedua mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.35 WIB. ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x