Masyarakat Diperbolehkan Mudik pada Tanggal-taggal Berikut ini, Simak Persyaratan Lengkapnya

- 14 April 2021, 20:39 WIB
Masyarakat Diperbolehkan Mudik pada Tanggal-taggal Berikut Ini, Simak Persyaratan Lengkapnya./
Masyarakat Diperbolehkan Mudik pada Tanggal-taggal Berikut Ini, Simak Persyaratan Lengkapnya./ /ANTARA/Yulius Satria Wijaya


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akhirnya memperbolehkan kegiatan mudik Lebaran 2021 mendatang.

Namun, Pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat mudik di tanggal-tanggal tertentu, dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Melalui Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu, ia memaparkan bahwa pihaknya akan memberikan kelonggaran untuk masyarakat yang ingin mudik.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tak Ada Larangan Mudik bagi Masyarakat, Irjen Pol Istiono: yang Mudik Awal ya Silahkan Saja, Kita Perlancar

Roma menjelaskan, masyarakat yang ingin berpergian keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021 atau tepatnya pada 26 April-5 Mei mendatang.

Diketahui, pada periode tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Diketahui pada periode tersebut masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada 14 April 2021.

Baca Juga: Tokoh Papua Sentil Wali Kota Bogor: Kirain Bima Arya Pemimpin Muslim yang Baik, Padahal Tidak

Baca Juga: Masyarakat Diperbolehkan Mudik pada Tanggal-tanggal Berikut Ini, Simak Persyaratan Lengkapnya

Roma menambahkan, masyarakat harus bersedia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," sambungnya.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak akan segan melarang dan meinta masyarakat yang tidak membawa persyaratan untuk memutar balik kendarannya.

Selain itu, pihak kepolisian juga tetap memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.

Lebih lanjut, Roma menjelaskan bahwa kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Sukabumi 3 Ramadhan Kamis, 15 April 2021, Ada Cikole dan Baros

Hal ini dilakukan, untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021.

"Ini jadi salah satu contoh (perkiraan) arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan diawal," pungkasnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x