Kata Siapa Tak Bisa Mudik, bagi Masyarakat ini Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

- 11 April 2021, 07:06 WIB
Kepala BNPB Doni Monardo (tengah) saat memberikan keterangan pers penanganan bencana alam secara virtual dari Nusa Tenggara Timur, Rabu 7 April 2021.
Kepala BNPB Doni Monardo (tengah) saat memberikan keterangan pers penanganan bencana alam secara virtual dari Nusa Tenggara Timur, Rabu 7 April 2021. /ANTARA/HO-BNPB/pri.

MANTRA SUKABUMI - Walau Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021, namun beberapa golongan masyarakat masih bisa mudik.

Pelarangan mudik lebaran 2021 dilakukan Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun ketentuan larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Waspada, Mie Instan Ternyata jika Dikonsumsi secara Rutin Dapat Timbulkan Kanker

Ketentuan larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Doni menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik lebaran 2021, maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan pencegahan mudik.

Kemenhub dan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Christ Wamea Bandingkan Presiden Jokowi dengan Presiden Pertama Timor Leste saat Kunjungi Lokasi Bencana

"Kita berkoordinasi dengan polisi, dengan korlantas, bahwa kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," kata Budi Karya dalam konferensi pers 7 April 2021.,sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 11 April 2021.

Kendati demikian, ada sejumlah golongan masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan termasuk mudik lebaran 2021.

Berikut ini aturan lengkap mengenai larangan mudik lebaran 2021 :

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 April 2021: Merasa ada yang Aneh Pada Istrinya, Nino Periksa HP Elsa dan Temukan Bukti

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

a. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

b. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah