MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akhirnya memperbolehkan kegiatan mudik Lebaran 2021 mendatang.
Namun, Pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat mudik di tanggal-tanggal tertentu, dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Melalui Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu, ia memaparkan bahwa pihaknya akan memberikan kelonggaran untuk masyarakat yang ingin mudik.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih
Roma menjelaskan, masyarakat yang ingin berpergian keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021 atau tepatnya pada 26 April-5 Mei mendatang.
Diketahui, pada periode tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Diketahui pada periode tersebut masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.
"Pada masa tersebut, checkpoint akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada 14 April 2021.