Adapun syarat seleksi PPPK guru agama Kemenag 2021 sebagai berikut :
Untuk mengikuti seleksi PPPK tersebut ada beberapa persyaratan bagi para guru yang harus dicermati. Berikut syarat untuk mendaftar dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2021:
Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Pemerintah menerangkan, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas kuota satu juta guru.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah ketentuan, di antaranya:
Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Baca Juga: Blak-blakan, Rizky Febian Akui Sudah Ciuman Sejak SD dan Tidak Perjaka, Begini Reaksi dari Sule
Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya);