Kuota Internet Gratis Bisa Anda Dapatkan Sekarang, Begini Cara dan Rinciannya

- 8 Agustus 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi, Kuota Internet Gratis Bisa Anda Dapatkan Sekarang, Begini Cara dan Rinciannya
Ilustrasi, Kuota Internet Gratis Bisa Anda Dapatkan Sekarang, Begini Cara dan Rinciannya /Pexels

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru pada Agustus 2021.

Kuota internet gratis dari Kemendikbud ini bisa ANda dapatkan dengan cara dan rincian seperti berikut ini.

Namun perlu diketahui bahwa kuota internet gratis ini diperuntukan bagi siswa, mahasiswa dan guru yang menggunakan provider Telkomsel, Indosat, XL, dan 3.

Baca Juga: Syarat Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis yang Dibagikan Kemendikbud Periode Agustus hingga November

Cara mendapatkan kuota internet gratis ini sangat mudah tanpa perlu menggunakan calo atau bantuan orang lain.

Besaran alokasi anggaran yang disiapkan pun ditambah dari Rp 3 triliun menjadi Rp 8,54 triliun. Selain itu, pemerintah juga menyediakan akses internet melalui proyek Palapa Ring.

Berikut rincian pembagian kuota internet gratis untuk siswa, mahasiswa dan guru:

1. Untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7 GB per bulan.

2. Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan.

3. Untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.

4. Untuk mahasiswa dan dosen, akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.

Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud Agustus hingga Desember 2021.

Berikut ini cara dapat kuota internet gratis dari kemendikbud yang akan disalurkan mulai Agustus sampai Desember.

Perlu diingat bahwa calon penerima bantuan kuota gratis dari Kemendikbud harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Baca Juga: Berikut Daftar Aplikasi yang Tidak Bisa Diakses Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

Adapun syarat penerima subsidi kuota internet gratis sesuai Kemendikbudristek yaitu sebagai berikut:

1. Siswa PAUD, SD, SMP, SMA

• Terdaftar di sistem dapodik

• Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

2. Mahasiswa

• Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

• Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

• Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Tenaga Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA

• Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.

• Mempunyai nomor ponsel aktif

4. Dosen

• Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.

• Memiliki nomor registrasi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), atau NUP (Nomor Urut Pendidik).

• Memiliki nomor ponsel aktif.

Cara Cek Subsidi Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud:

• Telkomsel melalui call center 188 atau 0807 1811 811

• Indosat melalui call center 185

Baca Juga: Inilah Cara Klaim Bantuan Kuota Internet Gratis Belajar dari Kemdikbud Jika Belum Menerima

• XL melalui website FAQ:xl.co.id/KuotaEdukasi

• Axis melalui website FAQ:axis.co.id/kuotaedukasi

• Tri atau 3 melalui call center 132 atau 089644000123

"Bantuan kuota data internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilanjutkan!," tulis Kemendikbud, dikutip mantrasukabumi.com dari instagram @kemendikbud.ri, pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen akan disalurkan pada September, Oktober, dan November 2021,

sedangkan Bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 akan disalurkan mulai September 2021.

Bantuan kuota data internet dapat diperoleh dengan mengunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah