BSU Gaji Rp1,8 Juta Hanya Disalurkan pada Guru Honorer yang Miliki 6 Syarat ini, segera Cek Daftarnya

- 10 Agustus 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi, BSU Gaji Rp1,8 Juta Hanya Disalurkan pada Guru Honorer yang Miliki 6 Syarat ini, segera Cek Daftarnya
Ilustrasi, BSU Gaji Rp1,8 Juta Hanya Disalurkan pada Guru Honorer yang Miliki 6 Syarat ini, segera Cek Daftarnya /Tangkapan layar instagram.com/@kemdikbud.ri/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji sebesar Rp1,8 juta untuk para guru honorer atau non-PNS pada tahun 2021 ini.

Namun perlu diketahui, BSU Gaji Rp1,8 juta hanya disalurkan pada guru Honorer yang memiliki ke-6 syarat berikut ini.

Adapun ke-6 syarat agar bisa mendapat BSU  Gaji Rp1,8 juta yang telah ditetapkan pemerintah untuk guru honorer bisa diketahui di bawah ini.

Baca Juga: Berikut 2 Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, berikut syarat penerima BSU subsidi gaji guru honorer dan non PNS 2021, diantaranya sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

Baca Juga: Cara dan Syarat Resmi Pengajuan dan Pencairan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta

Baca Juga: Berikut 6 Golongan yang akan Dapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah