HP dan PC Bisa Digunakan untuk Cara Cek BSU bagi Guru Honorer Berstatus PTK non PNS

- 16 Agustus 2021, 19:35 WIB
HP dan PC Bisa Digunakan untuk Cara Cek BSU bagi Guru Honorer Berstatus PTK non PNS. /
HP dan PC Bisa Digunakan untuk Cara Cek BSU bagi Guru Honorer Berstatus PTK non PNS. / /PIXABAY/emAji

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan 6 Provinsi tidak Dicairkan BSU Ketenagakerjaan, Cek Status Anda!

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Senin, 16 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah