info.gtk.kemdikbud.go.id, Link Resmi untuk Cek BSU Guru Honorer, Begini Cara dan Syaratnya

- 17 Agustus 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi, info.gtk.kemdikbud.go.id, Link Resmi untuk Cek BSU Guru Honorer, Begini Cara dan Syaratnya
Ilustrasi, info.gtk.kemdikbud.go.id, Link Resmi untuk Cek BSU Guru Honorer, Begini Cara dan Syaratnya /PIXABAY/Mohamad Trilaksono


MANTRA SUKABUMI - Kabar bahagia bagi guru honorer berstatus PTK non PNS, kini Anda bisa cek bantuan BSU dengan cara online pakai link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Adapun besaran bantuan BSU untuk guru honorer yang bisa di cek dengan cara online di info.gtk.kemdikbud.go.id adalah Rp1,8 juta.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua guru akan mendapatkan BSU Rp1,8 juta, simak cara dan syaratnya disini.

Baca Juga: Lengkapi 6 Syarat ini jika Ingin Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada selasa, 17 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Untuk mendapatkan bantuan BSU bagi guru honorer, ini cara yang harus Anda lakukan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Gagal di Transfer ke Rekening, ini Kriteria Karyawan Tidak Dapat BSU

Baca Juga: Ingin Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Segera Lengkapi 6 Syarat ini

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp 1,8 juta.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah