Syarat Penerima BSU Guru Honorer 2021, PTK non PNS Salah Satunya

- 16 Agustus 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi, Syarat Penerima BSU Guru Honorer 2021, PTK non PNS Salah Satunya
Ilustrasi, Syarat Penerima BSU Guru Honorer 2021, PTK non PNS Salah Satunya / /[email protected]//

MANTRA SUKABUMI - Jika Anda berprofesi sebagai guru honorer berstatus PTK non PNS, pemerintah akan berikan bantuan berupa BSU Subsidi Gaji.

Sebesar Rp1,8 juta dari program BSU Subsidi Gaji akan dicairkan untuk membamtu daya beli guru honorer berstatus PTK non PNS.

Syarat dan cara yang bisa membantu Anda untuk mendapatkan bantuan BSU Subsidi Gaji terutama bagi guru honorer berstatus PTK non PNS, bisa lihat disini.

Baca Juga: Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta 2021 Cair Lagi, Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Untuk mendapatkan bantuan BSU bagi guru honorer, ini cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x