MANTRA SUKABUMI - Mau tahu cara cek BSU 2021 untuk guru honorer? artikel ini menyajikan hal tersebut beserta syaratnya.
Perlu Anda ketahui, besaran BSU yang akan dicairkan pemerintah untuk guru honorer adalah Rp1,8 juta.
Begini cara dan syarat untuk cek bantuan BSU bagi guru honorer yang berstatus PTK non PNS.
Baca Juga: Syarat Penerima BSU Guru Honorer 2021, PTK non PNS Salah Satunya
Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Senin, 16 Agustus 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020