Ikuti Instruksi Gubernur, Sekolah di Sukabumi Diliburkan

- 15 Maret 2020, 16:10 WIB
KBM libur di Kabupaten Sukabumi
KBM libur di Kabupaten Sukabumi /Mantra Sukabumi/.*(foto Mantra Sukabumi)

Mantrasukabumi.com - Menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat edaran, Minggu (15/3/2020).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai dari sekolah Paud, SD, SMP sederajat di sekolah diliburkan.

Siswa diarahkan untuk belajar di rumah dengan dipantau oleh pengawas masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Putuskan Siswa Belajar di Rumah Terkait Virus Covid-19

Dalam surat edarannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin mengatakan, diliburkannya KBM di sekolah merujuk keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam surat edaran disebutkan, pelaksanaan KBM dilaksanakan di rumah masing-masing siswa mulai 16 hingga 29 Maret mendatang.

Selama diliburkan, Solihin menghimbau setiap guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas atau pembelajaran jarak jauh kepada siswa.

"Dalam pemberian tugas pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan
tentang edukasi mengenai Covid-19," ujarnya.

Namun, dalam edarannya Sohilin mengatakan, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing guna melakukan layanan administrasi dan pembelajaran sebagaimana diperlukan, serta melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x