Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.036-Dinkes 27 Maret 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 443/SE.030-Dinkes terkait pencegahan virus corona juga telah keluar. Surat tersebut juga menjadi pertimbangan perpanjangan masa belajat jarak jauh.
Terkait Ujian Nasional 2020 yang dibatalkan, Hikmat menyatakan, sebagai gantinya, kelulusan siswa harus berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020.
Dalam surat edaran itu tercantum bahwa kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD)/ Sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sederajat berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Baca Juga: Tinggalkan Anak demi Tangani Pasien Covid-19, Ini Curahan Hati Istri Almarhum Bani Seventeen
Adapun, terkait kenaikan kelas, guru bisa mengacu pada penilaian portofolio nilai raport atau penugasan melalui daring dan luring yang tidak memberatkan siswa.
Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung juga diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Termasuk didalamnya mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah. Prosedur dan tata cara pelaksanaan PPDB akan ditentukan kemudian.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Jeruk dan Jambu Biji Merah Dapat Menangkal Covid-19, Simak Faktanya
BOS dapat digunakan untuk membiayai keperluan pencegahan virus corona, seperti penyedian alat kebersihan, cairan sanitasi tangan, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah.