5 Syarat Seleksi PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Lengkap Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran

- 10 Februari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi 5 Syarat Seleksi PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Lengkap Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran.
Ilustrasi 5 Syarat Seleksi PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Lengkap Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran. //Mohamed_hassan/*/Pixabay

j. Berkelakuan baik.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pendaftaran PPG di Buka Hari ini Kamis 10 Februari 2022, Cek Persyaratan dan Langkah-langkahnya

2. Persyaratan Administrasi

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

5. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan
sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x