3. Triwulan 3
Untuk Triwulan 3 jadwal sinkronisasi data tanggal 31 Agustus 2022, sementara untuk jadwal pembayaran Triwulan III pada bulan September.
4. Triwulan 4
Untuk Triwulan 4 jadwal sinkronisasi data tanggal 31 Oktober 2022, sementara untuk jadwal pembayaran Triwulan IV pada bulan November.
Sementara itu, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mempunyai sertifikat pendidik
2. Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
Baca Juga: UPDATE BANK SOAL! Soal UTS PTS IPA Kelas 8 SMP MTs Semester 2 TA 2022 dan Kunci Jawabannya