Sementara keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Tahun 2022 dibuktikan dengan :
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
Baca Juga: Ajak Siswa Daftar KIP Kuliah 2021, Muhadjir Effendy: Program Bantu Siswa Tidak Mampu
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Hal itu dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kanudian tahapan pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut: