MANTRA SUKABUMI - Puslapdik Kemendikbud Ristek mengumumkan jumlah kuota dan biaya bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2022.
Biaya bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2022 terdiri dari biaya pendidikan dan juga biaya hidup mahasiswa.
Sejak digulirkan pada tahun 2020, pemerintah melalui Puslpadik Kemendikbud Ristek menggulirkan KIP Kuliah bagi 200 ribu mahasiswa.
Baca Juga: Buruan Login! Ini Syarat Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Cek Jadwal dan Tata Caranya di Sini
Jumlah itu sama dengan kuota penerima KIP Kuliah Tahun 2021 dan kuota penerima KIP Kuliah Tahun 2022.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut rincian biaya bagi mahasiswa yang lolos KIP Kuliah Tahun 2022.
1. Biaya pendidikan
Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik Kemendikbud Ristek dengan rincian sebagai berikut:
a. Prodi dengan Akreditas A besaran maksimal 12 juta rupiah;