4. Telah melakukan peutakhiran data pada EMIS 4.0 tahun pelajaran berjalan.
Pengelolaan dana Bantuan Oprasional pendidikan dan Dana Bantuan Oprasional Sekolah atau BOS 2022 tahap 1 dilakukan berdasarkan prinsip :
1. Fleksibel, yaitu penggunaan dana alokasi dana persiswa pada BOS 2022 tahap 1 sesuai dengan kebutuhan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madarasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Baca Juga: Persyaratan Pencairan Dana BOS 2022 Tahap 1, Lengkap dengan Tata Cara Penyalurannya
2. Efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Oprasional Pendidikan dan Dana Bantuan Oprasional Sekolah atau BOS 2022 tahap 1 diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Madrasah.
3. Efisien, yaitu penggunaan dana Bantuan Oprasional Pendidikan dan Dana BOS 2022 tahap 1 diupayakan untuk meningkatkan kulaitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOS 2022 tahap 1 dapat dipertanggung jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Transparansi, yaitu penggunaan dana BOS 2022 tahap 1 dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.
Itulah sekilas tentang kriteria penerima dana BOS 2022 tahap 1, semoga bermanfaat.***