Bolehkah Guru TK atau Taman Kanak-kanak Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Bagaimana Nasib Jika Lulus?

- 20 Februari 2022, 06:55 WIB
IBerikut syarat guru yang menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 termasuk guru TK  atau Taman Kanak-kanak
IBerikut syarat guru yang menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 termasuk guru TK atau Taman Kanak-kanak /instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Banyak yang masih bertanya tentang syarat guru yang menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Salah satunya adalah apakah boleh guru TK yang mengajar di Taman Kanak-kanak ikut mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Seperti diketahui, program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diperuntukkan bagi guru yang mengajar sesuai dengan bidang studi PPG, termasuk guru TK.

Baca Juga: Kumpulan Bocoran Soal Pretest PPG 2022 Bentuk Pilihan Ganda untuk Guru Kelas Sekolah Dasar

Karena itu, program ini terbuka bagi semua guru yang memiliki ijazah sesuai dengan bidang studi PPG serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Kepastian guru Taman Kanak-kanak bisa mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bisa dilihat di laman ppg.kemdikbud.go.id.

Dalam penjelasannya, Kemendikbud Ristek sebagai penyelenggara PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 memastikan bahwa guru Taman Kanak-kanak bisa ikut mendaftar.

Menurut Kemendikbud Ristek, linieritas pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ditentukan dari prodi/jurusan S1/D4 dengan pilihan bidang studi sesuai dengan tabel linieritas pada surat tentang perubahan jadwal dan tabel linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Karena itu guru yang memiliki S1 PGSD maka linier jika memilih bidang studi PGSD meskipun mengajar di Taman Kanak-kanak.

Adapun SK mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan aktif mengajar sebagai guru di instansi tersebut.

Selanjutnya setelah memiliki sertifikat pendidik PGSD, jika ingin memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan, maka guru tersebut harus mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Aturan terkait linieritas antara sertifikat pendidik dengan bidang studi yang diampu dapat dilihat pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Seperti diketahui, Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat edaran bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 yang merupakan perubahan dari surat Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Surat edaran tersebut berisi tentang perubahan jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi dan tabel linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Buruan Login ppg.kemdikbud.go.id, Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 5 Hari Lagi Ditutup

Berikut link surat edaran bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022

KLIK DISINI

Dalam surat edaran tersebut diketahui ada 29 mapel atau bidang studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Kemudian ada 48 mapel atau bidang studi produktif di SMK/MAK pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini.

Selanjutnya ada sekitar 15 mapel atau bidang studi keterampilan pilihan di SMPLB/SMALB.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah