MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi atau Pemrov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran KJMU Tahun 2022.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik.
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan dana KJMU bagi peserta yang dinyatakan lolos.
Baca Juga: Simak, Tata Cara Kuliah Gratis di UGM dan UI Melalui Program KJMU Tahun 2022 Pemprov DKI Jakarta
Selain itu, peserta juga bisa mengecek status penerima bantuan KJMU melalui laman yang telah disiapkan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id pada Rabu, 23 Februari 2022, berikut rincian besaran dana KJMU dan cara mengecek status penerima bantuan.
1. Besaran Dana KJMU
a. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
b. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.