2. Cara Cek Status Penerima Bantuan
a. Login ke laman https://kjp.jakarta.go.id
b. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
c. Pilih tahun
d. Pilih tahap
e. Lalu klik ‘Cek’ untuk menemukan info yang sedang dicari
Baca Juga: Hanya Tersisa 5 Hari Lagi, Buruan Daftar KIP Kuliah Tahun 2022 Jalur SNMPTN, Simak Syarat dan Kuota
3. Persyaratan KJMU
Persyaratan umum, penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
A. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;