Inilah Alasan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Bulan Maret 2022 Belum Juga Cair

- 9 Maret 2022, 19:10 WIB
Inilah Alasan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Bulan Maret 2022 Belum Juga Cair
Inilah Alasan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Bulan Maret 2022 Belum Juga Cair /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Simak inilah alasan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Bulan Maret 2022 belum juga cair.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 akan cair pada Bulan Maret 2022, namun sudah melewati 1 pekan belum juga ada kepastian dari pemerintah.

Proses penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Tahun 2022 belum terlaksana karena ada beberapa alasan.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Hantikan Pencairan TPG Bulan Maret 2022, Jika Guru ASN Alami 6 Masalah ini

Seluruh Dinas Pendidikan Provinsi atau Daerah juga terlihat sudah melakukan permintaan berkas pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022.

Namun sesuai dengan rilis data pokok pendidikan atau Dapodik, sehingga sampai saat ini masih dilakukan proses penarikan data di SIMTUN.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari hasil zoom Info GTK pada Rabu, 9 Maret 2022, berikut beberapa informasi terkait penarikan data di Info GTK.

1. Untuk Guru yang baru lulus PPG Prajab tahun 2021 silakan cek NRG-nya di web info GTK, kemudian sinkronkan datanya dengan data arsip, kelulusan serdik karena NRG masih akan diverval datanya dengan NUPTK>NAMA>TTL>No sertifikat >nopes>Kode Serdik>nama sekolah waktu terbit NRG. Untuk sementara masih belum VALID datanya.

2. Status info GTK Tidak Valid dengan Kode 2 intinya ini sudah aman karena sudah centang hijau semua tinggal menunggubpenarikan data kembali.

3. Untuk Kepala Sekolah dan guru yang memiliki tugas tambahan pararel untuk saat ini jamnya belum masuk, masih menunggu proses validasi di SIMTUN, karena itu, dapodik tidak perlu dirubah dan tidak melakukan sinkronisasi terus menerus.

3. Untuk Guru BK dan TIK saat ini masih proses perhitungan ulang rasio jumlah siswa, jika guru BK dan TIK DIVALIDKAN, maka secara otomatis rombel akan dikunci, karena dikhawatirkan masih ada guru yg masih belum VALID.

Karena itulah untuk Guru BK data akan divalidasi pada akhir Maret 2022, dan dimohon bersabar menunggu.

4. Jika sampai saat ini masih ada NIK silang merah di web vervalptk, maka solusinya minta riset ke ult.kemdikbud.go.id atau via telpon di 177.

Baca Juga: Segera Penuhi Syarat TPG 2022 Sebelum Dicairkan, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Sementara itu, dirangkum mantrasukabumi.com dari surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, berikut 3 syarat dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan dana Tunjangan Guru Honorer Triwulan 1 Tahun 2022.

1. Surat Pengantar

Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.

2. Halaman Info GTK

Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.

Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.

Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Surat Pernyataan tersebut bisa langsung didownload oleh operator sekolah masing-masing di laman Dapodik.

Baca Juga: PASTI CAIR, Ketahui 3 Hal Penting ini Sebelum Cairkan Uang Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022

Sementara itu, alur pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru swasta adalah sebagai berikut:

1. Guru mengumpulkan berkas administrasi pencairan seperti surat pengantar, print out halaman Info GTK yang sudah valid, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.

2. Guru menunggu diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan bisa dicek di laman Info GTK.

3. Guru menunggu diterbitkan Nomor Surat Perintah Membayar atau yang dikenal dengan SPM.

4. Guru selanjutnya menunggu diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau disebut SP2D.

5. Setelah itu guru menunggu minimal 2 minggu setelah penerbitan SP2D untuk dana masuk ke rekening.***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah