Pemerintah Daerah Hantikan Pencairan TPG Bulan Maret 2022, Jika Guru ASN Alami 6 Masalah ini

- 9 Maret 2022, 18:35 WIB
Pemerintah Daerah Hantikan Pencairan TPG Bulan Maret 2022, Jika Guru ASN Alami 6 Masalah ini
Pemerintah Daerah Hantikan Pencairan TPG Bulan Maret 2022, Jika Guru ASN Alami 6 Masalah ini /Instagram.com @bank_indonesia

- memiliki sertifikat pendidik;

- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Tunjangan Guru Siap Cair Maret 2022, Ini 5 Daftar TPG untuk Guru ASN dan Non ASN

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah