MANTRA SUKABUMI - Simak jadwal pencairan hingga syarat yang harus dipenuhi terkait Tunjangan Profesi Guru.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru merupakan salah satu Tunjangan dari pemerintah.
Selain itu, Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan oleh pemerintah bagi Guru yang telah mengabdi untuk Negeri.
Perlu diketahui, Tunjangan Profesi Guru akan diberikan kepada setiap Guru yang menerima setiap 3 bulan sekali.
Besaran Tunjangan Profesi Guru pun ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.
Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat dan jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut jadwal dan syaratnya :
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik :