13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 sesuai dengan masa kerja guru.
14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 sesuai dengan masa kerja guru.
Baca Juga: Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS
15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 sesuai dengan masa kerja guru.
16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 sesuai dengan masa kerja guru.
17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 sesuai dengan masa kerja guru.
Daftar gaji selengkapnya bisa di download pada link Perpres 98 Tahun 2020 {Download}
Sementara itu, selain gaji guru PPPK Tahun 2022 juga akan menerima setidaknya 5 daftar tunjangan, diantaranya:
1. Tunjangan keluarga;
2. Tunjangan pangan;