Lengkap, Inilah Daftar Gaji Guru PPPK Tahun 2022 dan Deretan Tunjangan yang Diterima

- 15 Maret 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /sscasn.bkn.go.id

13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 sesuai dengan masa kerja guru.

14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 sesuai dengan masa kerja guru.

Baca Juga: Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS

15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 sesuai dengan masa kerja guru.

16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 sesuai dengan masa kerja guru.

17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 sesuai dengan masa kerja guru.

Daftar gaji selengkapnya bisa di download pada link Perpres 98 Tahun 2020 {Download}

Sementara itu, selain gaji guru PPPK Tahun 2022 juga akan menerima setidaknya 5 daftar tunjangan, diantaranya:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x