Lengkap, Inilah Daftar Gaji Guru PPPK Tahun 2022 dan Deretan Tunjangan yang Diterima

- 15 Maret 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /sscasn.bkn.go.id

MANTRA SUKABUMI - Berikut daftar lengkap gaji guru PPPK Tahun 2022 disertai deretan tunjangan yang akan diterima.

Dari data yang disampaikan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu ada sekitar 507.848 orang yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021.

Sementara itu, perkiraan formasi PPPK Guru Tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan formasi PPPK Non Guru Tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru PPPK 2021 akan Dapat Gaji 13 dan 14 pada Tahun 2022, Ini Kata Kemenkeu

Adapun rincian gaji dan deretan tunjangan yang akan diterima guru PPPK Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres 98 Tahun 2020.

Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 September 2020 di Jakarta dan telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Perpres, berikut daftar besaran gaji guru PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, yakni:

1. Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 sesuai dengan masa kerja guru.

2. Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 sesuai dengan masa kerja guru.

3. Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 sesuai dengan masa kerja guru.

4. Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 sesuai dengan masa kerja guru.

5. Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 sesuai dengan masa kerja guru.

6. Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 sesuai dengan masa kerja guru.

7. Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 sesuai dengan masa kerja guru.

8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 sesuai dengan masa kerja guru.

9. Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 sesuai dengan masa kerja guru.

10. Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 sesuai dengan masa kerja guru.

11. Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 sesuai dengan masa kerja guru.

12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 sesuai dengan masa kerja guru.

13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 sesuai dengan masa kerja guru.

14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 sesuai dengan masa kerja guru.

Baca Juga: Segini Nomimal Uang Tunjangan Khusus Guru TKG dan yang Berstatus PPPK untuk Guru Non PNS

15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 sesuai dengan masa kerja guru.

16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 sesuai dengan masa kerja guru.

17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 sesuai dengan masa kerja guru.

Daftar gaji selengkapnya bisa di download pada link Perpres 98 Tahun 2020 {Download}

Sementara itu, selain gaji guru PPPK Tahun 2022 juga akan menerima setidaknya 5 daftar tunjangan, diantaranya:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional; atau

5. Tunjangan lainnya.

Sementara itu besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x