4. Verval oleh Petugas dimulai pada 15 - 27 April 2022; dan
5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi/Pendaftaran dilakukan pada 29 April 2022.
Sementara itu, berikut persyaratan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2.
A. Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta
Peserta program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 merupakan:
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK