Alhamdulillah KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Cair, Simak Syarat dan Jumlah Dana yang Bisa Dicairkan

- 19 Juni 2022, 07:18 WIB
Ilustrasi - KJP Plus tahap 1 2022 cair, Alhamdulillah KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Cair, Simak Syarat dan Jumlah Dana yang Bisa Dicairkan
Ilustrasi - KJP Plus tahap 1 2022 cair, Alhamdulillah KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Cair, Simak Syarat dan Jumlah Dana yang Bisa Dicairkan /Tangkap layar Instagram/@upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kabar gembira tersebut terkait dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 yang sudah dicairkan sejak 15 Juni 2022 lalu.

Karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui syarat serta jumlah dana yang bisa dicairkan bisa mengecek dalam artikel ini.

Baca Juga: Deretan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2022 di Jawa Barat: Bekasi Terbesar, Banjar Terkecil

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tujuannya agar mereka bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut syarat, jumlah dana yang diterima, hingga dana yang bisa digunakan atau dicairkan.

A. Syarat Penerima KJP Plus

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x