Hal ini bertujuan agar setiap data peserta didik yang sudah diterima dapat menginformasi kesiapannya dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA SMK atau SLB.
Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
Baca Juga: 21 Juni 2022 Diperingati Sebagai Hari Apa? Cek di Sini Untuk Tahu akan Ada Perayaan Apa Sekarang
Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;menunjukkan dokumen persyaratan asli.
4. Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.
Demikianlah informasi tentang cara daftar ulang PPDB Jabar 2022 untuk jenjang SMA SMK dan SLB.***