Bisa Tak Dapat Sertifikat meski Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, Alasannya karean Hal Ini

- 25 Juni 2022, 12:00 WIB
Bisa Tak Dapat Sertifikat meski Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, Alasannya karean Hal Ini.
Bisa Tak Dapat Sertifikat meski Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, Alasannya karean Hal Ini. /*/instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Direktorat Jenderal (Ditjen) GTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi resmi umumkan hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2022.

Bagi peserta guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik dalam tahapan PPG Dalam Jabatan 2022, belum tentu bisa mendapat sertifikat sebagai tenaga pendidik profesional.

Sebab, masih ada 8 tahapan lagi yang mesti dilalui peserta PPG Dalam Jabatan 2022, salah satunya  Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG).

Baca Juga: Meski Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Belum Tentu Dapat Sertifikat, Ini Alasannya

Peserta yang tidak lulus dalam tahapan UKMPPG, maka tidak akan bisa mendapat sertifikat pendidik nantinya.

Oleh karena itu, para peserta yang sudah lulus seleksi akademik agar mempersiapkan diri untuk melalui 8 tahapan selanjutnya PPG Dalam Jabatan 2022.

Dilansir mantrasukabumi.com dari ppg.kemendikbud.go.id, berikut ini 10 tahapan PPG Dalam Jabatan 2022 hingga guru memperoleh sertifikat pendidik dan bergelar sebagai guru profesional.

1. Pendaftaran dan seleksi administrasi

2. Lulus seleksi akademik

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x