MANTRA SUKABUMI - Direktorat Jenderal (Ditjen) GTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi resmi umumkan hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2022.
Bagi peserta guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik dalam tahapan PPG Dalam Jabatan 2022, belum tentu bisa mendapat sertifikat sebagai tenaga pendidik profesional.
Sebab, masih ada 8 tahapan lagi yang mesti dilalui peserta PPG Dalam Jabatan 2022, salah satunya Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG).
Peserta yang tidak lulus dalam tahapan UKMPPG, maka tidak akan bisa mendapat sertifikat pendidik nantinya.
Oleh karena itu, para peserta yang sudah lulus seleksi akademik agar mempersiapkan diri untuk melalui 8 tahapan selanjutnya PPG Dalam Jabatan 2022.
Dilansir mantrasukabumi.com dari ppg.kemendikbud.go.id, berikut ini 10 tahapan PPG Dalam Jabatan 2022 hingga guru memperoleh sertifikat pendidik dan bergelar sebagai guru profesional.
1. Pendaftaran dan seleksi administrasi
2. Lulus seleksi akademik