MANTRA SUKABUMI - Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin 15 Juni 2020 terkait kegiatan belajar mengajar.
Menurutnya bahwa sekolah yang boleh menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka hanya di zona hijau saja.
Namun, bagi sekolah yang masuk area zona merah, oranye, dan kuning masih dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan bahwa tahun ajaran baru 2020-2021 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, "tidak mengubah kalender akademik," tegasnya.
Mengenai metode tetap diselenggarakan daring atau online di sekolah zona merah, oranye, dan kuning.
Baca Juga: Ebi, Wisatawan yang Hilang di Laut Karang Hawu Ditemukan Meninggal
Zona hijau pun, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi untuk bisa memulai sekolah tatap muka.
Syarat pertama adalah sekolah harus memenuhi check list persiapan pembelajaran tatap muka. Mulai dari adanya protokol kesehatan, pemenuhan sarana prasarana, dan sebagianya.
"Ada check list yang harus dipenuhi sekolah," kata Nadiem.