Mendikbud: KBM Tatap Muka di Zona Hijau Boleh dengan Beberapa Syarat Harus Dilalui

- 15 Juni 2020, 17:42 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim memberi keterangan jarak jauh.*
Mendikbud Nadiem Makarim memberi keterangan jarak jauh.* //Sekretariat Kabinet

Syarat kedua adalah izin dari pemerintah daerah atau pemda. Jika check list sudah ada, maka pemda melakukan verifikasi.

"Karena nanti harus ada izin dari pemda. Pemda harus memberi persetujuan," katanya.

Baca Juga: Terungkap Kiriman Virus ke Laboratorium Wuhan dari Kanada Beberapa Bulan Sebelum Corona Landa Dunia

Syarat ketiga adalah ada persetujuan dari orang tua wali murid.

"Orang tua murid harus setuju kalau sekolah mau dibuka. Sehingga, sekolah tidak bisa memaksa orang tua murid agar anaknya mau ke sekolah lagi," tegasnya.

Bagi sekolah yang sudah memenuhi check list, maka harus diseleksi. Yang akan diizinkan pertama adalah jenjang SLTA (SMA, SMK, MA).

Untuk SD, kata dia, masih belum boleh menyelenggarakan tatap muka. Tapi, menunggu setidaknya dua bulan lagi.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Portal Jember PRMN dengan judul “ BREAKING NEWS Sekolah Zona Hijau Boleh Tatap Muka dengan 3 Syarat, Termasuk Izin Orang Tua"

Sedangkan jenjang PAUD boleh diizinkan lima bulan kemudian. "Dengan syarat, daerah tersebut masih bertahan hijau. Kalau dari hijau berubah kuning, maka harus dihentikan semua dan mulai dari nol lagi," tegas Nadiem.

Khusus sekolah yang berasrama, masih dilarang untuk menyelanggarakan KBM tatap muka. "Karena di situ ada asrama," katanya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x