PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka, Aturan Kemenpan RB Terbaru Sudah Rilis

- 27 Juni 2022, 13:30 WIB
Bocoran PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka, Aturan Kemenpan RB Terbaru Sudah Rilis
Bocoran PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka, Aturan Kemenpan RB Terbaru Sudah Rilis /Panrb

Kriteria Pertama adalah pelamar prioritas.

Untuk pelamar prioritas dibagi lagi menjadi tiga, yaitu Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Bagi pelamar Prioritas I meliputi guru-guru yang mempunyai prasyarat Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Selanjutnya, bagi pelamar prioritas II adalah tenaga honorer kategori II (THK-II) dan prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Kedua adalah pelamar umum, Untuk pelamar umum ini harus merupakan lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek. Selain itu, pelamar pun harus terdaftar di Dapodik terbaru.

Adapun untuk seleksi kompetensinya pun dibagi menjadi dua kategori, yaitu seleksi prioritas dan seleksi umum.

Bagi pelamar seleksi Prioritas I akan menggunakan hasil seleksi tahun 2021, sedangkan seleksi prioritas II dan III akan disesuaikan dengan kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang pelamar.

Baca Juga: Contoh Soal Materi Sosio Kultural Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Lengkap Kunci Jawaban

Selain itu, bagi seleksi umum dilakukan melalui seleksi dengan CAT-UNBK.

Nantinya peserta akan dinyatakan lulus jika memperoleh nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah