Pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut merupakan suatu bentuk apresiasi terhadap guru di seluruh Indonesia atas pengabdiannya dalam dunia pendidikan.
Sesuai dengan yang tercantum pada laman Info GTK, tunjangan sertifikasi guru (TPG) akan masuk pada rekening guru paling lama dalam kurun waktu 14 hari.
Perlu diketahui bahwa proses pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) yang berada di bawah naungan Kemenag dicairkan setiap bulan.
Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran tentang Juknis tunjangan profesi guru madrasah Tahun ajaran 2022 per tanggal 31 Desember 2021 lalu.
Sementara itu untuk tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 2 yang berada di bawah naungan Kemdikbud RI akan dicairkan dengan kurun waktu setiap tiga bulan sekali atau setiap triwulan.***