Kemendikbudristek Paparkan 3 Poin Penting dalam Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka, Cek Disini

- 15 Juli 2022, 15:30 WIB
Bagaimana Tumbuhan Mencari Makanan? Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD MI Halaman 9 Topik B Bab 1 Kurikulum Merdeka.
Bagaimana Tumbuhan Mencari Makanan? Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD MI Halaman 9 Topik B Bab 1 Kurikulum Merdeka. /Pexels / Oleksandr Pidvalnyi.

MANTRA SUKABUMI - Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) tahun 2022 benarkah resmi dicabut oleh kepala BSKAP?

Perlu kita ketahui bahwa Implentasi Kurikulum Merdeka merupakan program terbaru kurikulum pendidikan pasca covid-19 pengganti sebelumnya kurikulum 2013.

Implementasi Kurikulum Merdeka sendiri sudah mulai diberlakukan di berbagai jenjang atau tingkat pendidikan diberbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Kemendikbudristek Resmi Cabut Implementasi Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan, Ini Penjelasannya

Dimana pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) resmi direvisi ulang oleh Pemerintah melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

Saat ini Kemendikbudristek melalui BSKAP kembali membuat Surat Keputusan terkait 3 poin penting pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka.

Seperti dilansir mantrasukabumi.com dari kurikulum.kemdikbud.go.id pada 15 Juli 2022, berikut ini 3 point penting penerapan pelaksana Implentasi Kurikulum Merdeka (IKM).

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menerapkan Kurikulum Merdeka (IKM) yang rencananya akan diberlakukan tahun ajaran baru ini.

Keputusan pelaksanaan IKM secara mandiri itu Pendidikan Nomor Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen 044/H/KR/2022.

Surat yang ditandatangani Kepala BSKAP Anindito Aditomo tertanggal 12 Juli menyebutkan beberapa point mengenai Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka, yaitu:

1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan peluang bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka.

3. Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

4. Dalam SK tersebut juga disebutkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.

5. Bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memiliki mandiri berubah atau mandiri berbagi dan belum memiliki peserta didik usia 5 – 6 tahun, terapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar

KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN

ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG SATUAN

PENDIDIKAN PELAKSANA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA TAHUN AJARAN 2022/2023.

KESATU : Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

KEDUA : Satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 4 Kurikulum Merdeka Bagian Disiplin Positif

Memilih kategori sebagai berikut:

a. mandiri belajar;

b. mandiri berubah; atau

c. mandiri berbagi.

KETIGA : Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori

mandiri belajar.

KEEMPAT: Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku,Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen

Pendidikan Nomor O34/H/KR/2022

berlaku.

KELIMA: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Isi keputusan lengkapnya bisa masyarakat lihat di laman kurikulum.kemdikbud.go.id atau kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id.

Desclimer: Berita ini merupakan revisi atas berita sebelumnya yang berjudul "Implementasi Kurikulum Merdeka 2022 Ini Penjelasan Kepala BSKAP".

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah