Info Gembira! Guru PPPK Jawa Barat akan Dapat Dana Pensiun, Ini Penjelasannya

- 3 Agustus 2022, 11:50 WIB
Kabar Gembira, Rekrutmen ASN 2022 Meliputi CPNS dan PPPK sebanyak 1.086.128 Formasi, Simak Selengkapnya
Kabar Gembira, Rekrutmen ASN 2022 Meliputi CPNS dan PPPK sebanyak 1.086.128 Formasi, Simak Selengkapnya /Kemenpan RB/

MANTRA SUKABUMI - Simak info bahagia untuk guru PPPK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengabarkan bahwa guru PPPK akan mendapat dana pensiun.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi saat melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank BJB.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, hal tersebut untuk menjawab aspirasi yang disampaikan oleh para guru PPPK di Jawa Barat.

Baca Juga: Hore, Guru PPPK Jawa Barat Dapat Dana Pensiun, Kepala Dinas Pendidikan: Jawab Aspirasi Mereka

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan Bank BJB dilaksanakan di Lounge Bank bjb, Jln. Naripan No. 12-14, Kota Bandung pada Selasa, 8 Agustus 2022.

"Ini adalah jawaban aspirasi mereka (P3K). Perbedaan P3K dengan PNS itu enggak punya dana pensiun," ujar Dedi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram Disdik Jabar pada Rabu, 3 Agustus 2022.

"Maka, kita hadirkan solusi, ini bagian persiapan mereka (menghadapi masa pensiun nanti)," tambah Kadisdik itu.

Kadisdik menjelaskan, secara teknis sosialisasi program tersebut akan dilakukan oleh kantor cabang dinas pendidikan (kacadisdik).

"Teknisnya berada di tata usaha cabang dinas," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Konsumer dan Ritel Bank bjb, Suartini mengatakan, melalui program DPLK ini, pihaknya berusaha berperan untuk kesejahteraan PPPK di Jabar.

"Kami hadir untuk itu," beber Suartini saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK di Jawa Barat akan Dapat Dana Pensiun seperti ASN, Simak Penjelasannya Disini

Rencananya, sosialisasi program DPLK bagi PPPK guru Jabar ini akan dilakukan pada 4 - 9 Agustus 2022 di masing-masing Kantor Cabang Dinas Pendidikan (kacadisdik).

Seperti diketahui, ASN dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, salah satunya terdapat dalam masa kerjanya.

ASN memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Sedangkan dari segi hak, ASN berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Adapun PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x