MANTRA SUKABUMI - Berikut akan kami sajikan apa itu Juknis Dana BOS Tahun 2022 jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.
Diketahui bahwa Juknis BOS Tahun 2022 untuk Jenjang PAUD, SD, SMP, SMK dan yang sederajat ada pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.
Yang mana ini menjelaskan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Apabila sekilas membaca kita tidak langsung menemukan tulisan Juknis BOS untuk jenjang apa? PAUD/SD/SMP/SMA/SMK.
Namun sebenarnya juknis ini sudah lengkap bahkan Juknis ini juga sudah dilampiri sebanyak 2 bendel.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Rabu, 3 Agustus 2022 berikut Juknis BOS Tahun 2022 PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2022.
Lalntas yang mana Juknis untuk jenjang PAUD/SD/SMP/SMA/SMK? Mari kita baca pada bagian BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1.
1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan l Pendidikan Anak Usia Dini atau Dana BOP PAUD