Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan, yaitu THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru Swasta.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Baca Juga: CEK DISINI! Jumlah Kuota PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Kapan Jadwal Pelaksanaannya
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.