Selain itu, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, seleksi pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.
Berikut ini Mekanisme Seleksi Kategori Prioritas Guru PPPK 2022, yaitu:
1. Kesesuaian Kualifikasi
Pertama, pertama akan dinilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
2. Pertimbangan Profesionalitas dan Karakter
Mekanisme kedua adalah dilakukannya pertimbangan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
3. Tes
Terakhir adalah dilakukannya tes. Tes berbentuk Computer Assisted Test (CAT) akan menilai dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.***