MANTRA SUKABUMI - Berikut persyaratan pendaftaran seleksi PPPK guru 2022.
Terkait persyaratan pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada tahun sebelumnya.
Meski begitu, terdapat beberapa syarat perubahan yang perlu diperhatikan oleh calon pendaftar seleksi PPPK guru 2022.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Soal UAS PAS IPA Kelas 9 SMP MTs Semester 1 tahun Ajaran 2022-2023
Dalam mengikuti seleksi PPPK guru 2022, Anda diminta untuk melegalitaskan diri sebelum mendaftar sebagai calon PPPK Guru 2022.
Sebagaimana diketahui, pada seleksi PPPK Guru 2022 terdapat dua kategori pelamar yang diperbolehkan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.
Kategori tersebut terbagi dalam kategori pelamar umum dan pelamar prioritas.
Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.
Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.